Modus Ajak Jalan Dan Gendong Korban, Mahasiswa Ini Goyang Tunangannya di Rumah Kosong hingga Pingsa
Modus mengajak jalan-jalan, seorang pria di Kabupaten Musi Rawas, MWA (21) nekat memperkosa tunangannya sendiri di rumah kosong yang berada di Desa Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Sumatera Selatan (Sumsel).
Atas perbuatan itu, MWA ditetapkan tersangka dan ditahan di Satreskrim Polres Musirawas.
Kasus dugaan rudapaksa (pemerkosaan) ini bermula ketika tersangka meminta izin kepada orangtua korban.
Dikutip dari TribunSumsel.com, MWA mengatakan hendak mengajak tunangannya itu pergi jalan-jalan pada 14 Oktober 2020, sekitar pukul 15.30 WIB
Saat di perjalanan tersangka mengajak korban ke rumah kosong di Desa Ngestikarya Kecamatan Jayaloka.
Setibanya di rumah kosong itu, dengan cara paksa tersangka mengajak korban masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara digendong.
Kemudian mulut korban ditutup dan tangan kiri korban dipelintir ke belakang oleh tersangka, lalu tersangka berupaya memperkosa korban.
Sumber : https://oketop2.blogspot.com/2020/10/modus-ajak-jalan-dan-gendong-korban.html?fbclid=IwAR3p2qiUH7f502miOmdcjpsyzEXo7HaeFsH2xJPq1AP1P1xNdZZN715ELZc